Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:12 WIB
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
    Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar dan Maskur Husain selaku advokat divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI