Suara.com - Suasana jalannya sidang kasus wanprestasi dana inventasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2021). Sidang perdana kasus wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur digelar hari ini.
Tujuh dari 12 orang penggugat datang untuk mengikuti sidang. Sementara Ustaz Yusuf Mansur absen dan diwakilan oleh kuasa hukumnya.
Sidang perdana dengan agenda verifikasi ini pun juha terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada 13 Januari 2021. Ditundanya sidang lantaran terdapat kesalahan dalam data salah satu penggungat.
Seperti diketahui, kasus investasi ini berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada tahun 2012 silam.
Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan. [Suara.com/Alfian Winanto]