Suara.com - Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 04 Januari 2022 | 15:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2025, Begini Cara Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah
12 Maret 2025 | 17:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI