Suara.com - Aktor Rizky Nazar dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Darinya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis ganja. Satu bungkus ganja dengan berat 0.36 gram, sementara bungkus yang kedua seberat 0,61 gram.
Rizky Nazar sendiri ditangkap di rumahnya, kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB. Ia ditangkap sendirian saat sedang mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar dikenai Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]