Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 07:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
17 Januari 2025 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:27 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB