Suara.com - Tersangka perampok berinisial D dihadirkan saat rilis kasus perampokan toko gadai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). D ditangkap usai melakukan aksi perampokan dan penyekapan 3 orang karyawan pada sebuah toko gadai di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ini Wajah Perampok Toko Gadai di Jakarta Selatan
Selasa, 14 Desember 2021 | 14:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
26 November 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 16:52 WIB
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB