Suara.com - Selebgram Rachel Vennya saat menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya dan sang kekasih, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Akan tetapi, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tak mampu, denda tersebut akan diganti dengan pidana selama 1 bulan penjara.
Tuntutan tersebut juga berlaku bagi terdakwa Ovelina sebagai oknum yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida untuk kabur dari karantina.
Seperti diketahui, Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida terbukti kabur dan tidak menjalani karantina kesehatan setelah pulang dari luar negeri. [Suara.com/Alfian Winanto]