Suara.com - Kasubdit I Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ferry Nur Abdullah menunjukkan barang bukti narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) milik aktor Jeff Smith saat konferensi pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2012). Jeff Smith kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Depok dengan barang bukti narkotika jenis LSD sebanyak 2 lembar.
Sayangnya Jeff Smith sendiri tidak dapat dihadirkan saat konferensi pers karena masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Jeff Smith terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan dijerat UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sebelumnya Jeff Smith pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada April 2021 karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan baru saja bebas sekitar 3 bulan lalu terkait kasus tersebut.
[Suara.com/Alfian Winanto]