Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 06 Desember 2021 | 19:26 WIB
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI