Azis Syamsuddin Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 06 Desember 2021 | 15:30 WIB
  • Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Azis Syamsuddin (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdana kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI