Suara.com - Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Sidang perdana yang berjalan secara daring tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa dengan tiga pasal terorisme. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Munarman Didakwa 3 Pasal UU Terorisme
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 01 Desember 2021 | 17:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
27 November 2024 | 17:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI