Suara.com - Pedagang menata minyak goreng curah di Pasar Inpres Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Pemerintah melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasalnya harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 26 November 2021 | 17:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Desak Mentan Andi Amran Jatuhkan Sanksi MinyaKita karena Terbukti Curang
10 Maret 2025 | 07:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI