Suara.com - Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.460.996 . ANTARA FOTO/Fauzan
Upah Minimum Provinsi Banten Naik
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 22 November 2021 | 19:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Legislator DPR: Gaji Guru Naik, Kualitas Harus Meningkat
29 November 2024 | 11:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI