Suara.com - Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) mencampur sampah organik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Sampah organik yang dikumpulkan dari pedagang sayur Pasar Kebayoran Lama itu selanjutnya diolah menjadi pupuk kompos dan pupuk basah.
Untuk diketahui, budidaya ulat maggot untuk mengurai sampah merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga yang terbit 12 Agustus 2020. [Suara.com/Angga Budhiyanto]