Suara.com - Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibukota yang bisa dimanfaatkan warga. Fasilitas ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021 mendatang.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan sepeda motor maksimal Rp250.000. [Suara.com/Angga Budhiyanto]