Suara.com - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali, dan berlaku selama 3X24 jam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pemerintah Turunkan Harga Tes Usap PCR Menjadi Rp275 Ribu
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
21 Januari 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI