Suara.com - Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (tengah) digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Heather Mack yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibunya pada tahun 2014 tersebut memperoleh bebas murni setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan dan dipotong remisi. ANTARA FOTO/Panji Anggoro
WN AS Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Bebas Murni
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jessica Wongso Cover Lagu Lama Daniel Caesar, Belum 24 Jam Sudah FYP
28 November 2024 | 08:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI