Suara.com - Tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diantaranya 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Bareskrim Polri Tangkap 7 Desk Collector Pinjol Ilegal
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Sebut Kredit Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Jeratan Pinjol
21 November 2024 | 12:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB