Suara.com - Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Ferdy Yuman divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
11 April 2025 | 00:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB
Foto | 20:16 WIB
Foto | 14:39 WIB
Foto | 13:36 WIB
Foto | 08:46 WIB