Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:17 WIB
  • Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
  • Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
  • Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
    Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
  • Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
  • Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
  • Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Ferdy Yuman divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI