Suara.com - Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Ferdy Yuman divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dewas KPK Tegaskan Proses Laporan Hasto Tak Ganggu Penyidikan
21 Februari 2025 | 18:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB