Berkunjung ke Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:15 WIB
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Mural larangan merokok menghiasi salah satu dinding di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Mural larangan merokok menghiasi salah satu dinding di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Seorang anak berdiri di dekat mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Seorang anak berdiri di dekat mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Sejumlah anak berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Sejumlah anak berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Mural larangan merokok menghiasi salah satu dinding di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Seorang anak berdiri di dekat mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Sejumlah anak berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021. Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi teguran. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI