Suara.com - Warga berjalan melintasi mural larangan merokok di RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021. Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenai denda sebesar Rp50 ribu setelah medapatkan tiga kali sanksi teguran. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berkunjung ke Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jam Kerja Panjang Tingkatkan Risiko Stroke hingga Serangan Jantung, Ini Cara Menjaga Kesehatan
06 November 2024 | 21:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB