Suara.com - Ustaz Solmed menunjukkan surat laporan kepolisian saat menggelar konferensi pers di rumahnya di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). Ustaz Solmed akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang dilayangkannya atas pria bernama Suwarna dan Tisna di Polda Jabar.
Dia menegaskan, laporan itu dilakukannya karena sudah tak bisa mentolerir sikap mereka yang menudingnya kabur dan melakukan pembatalan secara sepihak dalam pelanggaran kerja di kawasan Garut, Jawa Barat.
Ustaz Solmed merasa telah difitnah dan dibohongi. Terlebih, setelah ia mengatahui bahwa Suwarna ternyata merupakan pihak ke tiga yang bisa dikatakan sebagai calo.
"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saya sampaikan, beserta bukti-bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," kata Ustaz Solmed.
Sementara pasal yang disangkakan untuk Suwarna dan Tisna yakni pasal UU ITE dengan ancamam hukuman 12 tahum hukuman penjara dan denda Rp 12 miliar.
Meski sudah resmi dilaporkan, Dai 38 tahun ini masih tetap menunggu itikad baik Suwarna dan Tisna. Dia akan membukakan pintu maaf dengan catatan keduanya harus meminta maaf di depan publik atas tuduhan tersebut. [Suara.com/Alfian Winanto]