Suara.com - Pengunjung mengendong anaknya saat berkunjung ke pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Pemerintah Indonesia kembali menerapkan penyesuaian PPKM level 3 dan level 2 pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mal dengan pendampingan orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Anak Umur di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 17:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Intervensi Dini: Kunci Pengembangan Anak Neurodivergent Menurut Para Ahli
28 November 2024 | 15:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI