Penyuap Penyidik KPK Divonis Dua Tahun Penjara

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 05:51 WIB
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
    Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
  • Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI