Suara.com - Petugas Kepolisian menggiring tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan vaksin COVID-19 palsu dari empat tersangka yang menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 dan tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 15:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Segini Gaji AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Polisi: Terjerat Utang Tiga Digit, Isi LHKPN Bikin Kaget
24 November 2024 | 11:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB