Suara.com - Petugas Kepolisian menggiring tersangka untuk dihadirkan pada pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan vaksin COVID-19 palsu dari empat tersangka yang menjual sertifikat tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 dan tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 14 September 2021 | 15:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Pastikan Cristiano Ronaldo ke Indonesia Hoaks: Semua Kena Prank!
19 Februari 2025 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB