Suara.com - Pengunjung berinteraksi dengan koleksi burung di Taman Burung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membuka dua wahana dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung.
Sebelumnya, TMII memang sudah dibuka sejak 20 Agustus 2021, namun hingga Kamis (9/11) belum ada wahana yang beroperasi. Pengunjung TMII hanya boleh memanfaatkan destinasi wisata di TMII untuk berolahraga. [Suara.com/Angga Budhiyanto]