Suara.com - Komika Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf kepada publik dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). Komika Coki Pardede resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Dalam kesempatan tersebut, Coki mengakui perbuatannya dan juga meminta maaf kepada keluarga besar, manajemen dan penggemarnya atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Saya minta maaf ke keluarga, terutama Ayah dan Ibu, manajemen, karena ini langsung interaksi ke pekerjaan saya dan juga minta maaf kepada orang orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu," Ujarnya.
Darinya polisi menyita barang bukti 1 klip narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,5 gram dan satu buah alat suntik dan juga sebuah handphone.
Selain Coki, polisi juga menangkap dua orang berinisial W dan RA yang berperan sebagai kurir dan Bandar. Coki disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[Suara.com/Alfian Winanto]