Suara.com - Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai mengikuti sidang daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 01 September 2021 | 17:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
06 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB