Suara.com - Food Vlogger Magdalena Fridawati atau Magdalenaf usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). Magdalena diperiksa selama 10 jam lebih terkait laporannya kepada Gita Cinta Kintamani Akbar yang merupakan mantan adminnya atas kasus penipuan, penggelapan uang hingga pemalsuan dokumen.
Akibat kasus penipuan ini, Magdalena dan puluhan rekan kerjasamanya yang merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami kerugian hingga Rp. 2,4 Miliar.
Gita Cinta Kintamani sendiri telah mengakui perbuatannya. Mirisnya, uang yang diambil dari Magdalena dan puluhan UMKM itu digunakannya hanya untuk memenuhi gaya hidup mewahnya.
"Di sini yang dirugikan itu nominalnya sekitar Rp 2,4 miliar. Termasuk kerugian diri aku termasuk dana dari pada UMKM yang disalahgunakan. Uangnya sudah dipakai untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah," ungkap Magdalena.
Atas kasus ini, Gita Cinta Kintamani yang merupakan mantan admin Magdalena itu disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan Maksimal hukuman 4 tahun penjara.
[Suara.com/Alfian Winanto]