Suara.com - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos Covid-19
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 15:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
12 Januari 2025 | 19:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:43 WIB
Foto | 21:36 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 13:13 WIB
Foto | 20:20 WIB
Foto | 22:39 WIB