Suara.com - Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos Covid-19
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 23 Agustus 2021 | 15:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
04 April 2025 | 08:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:19 WIB
Foto | 18:16 WIB
Foto | 10:07 WIB
Foto | 10:04 WIB
Foto | 00:13 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 23:19 WIB
Foto | 21:04 WIB
Foto | 20:59 WIB
Foto | 19:26 WIB