Suara.com - Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB dengan didampingi sang istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Razman Nasution mengatakan jika kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan menyatakan ia dan kliennya siap menghadapi kasus ini di pengadilan.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8) pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri Dokter Richard di Instagram Story.
Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, namun ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dokter Richard Lee dijerat Pasal 30 UU ITE, dan terancam hukuman delapan tahun penjara. [Suara.com/Ismail]