Masuk Mal Wajib Tunjukan Surat Vaksin ke Petugas

Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:20 WIB
  • Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk dapat memasuki pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI