Suara.com - Suasana di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk dapat memasuki pusat perbelanjaan. Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Masuk Mal Wajib Tunjukan Surat Vaksin ke Petugas
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pilu! Begini Isi Surat Pelajar yang Tewas usai Terjun dari Rooftop Mal Bekasi
24 Oktober 2024 | 11:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB