Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mulai 12 Agustus Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berawal dari Medsos, Anak Muda Jakarta Timur Tawuran Melulu
31 Januari 2025 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:47 WIB
Foto | 18:36 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 20:54 WIB
Foto | 18:25 WIB
Foto | 17:01 WIB
Foto | 06:07 WIB
Foto | 06:04 WIB
Foto | 18:16 WIB