Suara.com - Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang berlaku mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu Jalan Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mulai 12 Agustus Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kebagusan Jadi Lokasi Megawati dan Keluarga Untuk Mencoblos di Pilkada Jakarta
24 November 2024 | 23:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:41 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB