Suara.com - Dinar Candy saat ditemui usai menjalani wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021). Kedatangannya guna menjalani wajib lapor terkait kasus tindakan pornografi yang dilakukannya.
Dinar menegaskan bahwa dia bakal datang menjalani wajib lapor sesuai jadwal dari pihak polisi. Dia akan kooperatif sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Iyalah, aku kan harus kooperatif ya, jangan menghindar dari masalah," Ujar Dinar Candy.
Sebelumnya, Dinar Candy menjadi tersangka kasus tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Namun dia tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Hal ini merupakan buntut dari tindakannya mengunggah foto dan video dirinya berbikini protes menolak PPKM diperpanjang di media sosial miliknya. [Suara.com/Alfian Winanto]