Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan JPU KPK usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino merugikan negara US$ 1.997.740 atau sekitar Rp 28,7 miliar (kurs Rp 14.375) dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di perusahaannya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 09 Agustus 2021 | 15:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
01 November 2024 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 17:04 WIB