Suara.com - Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah mengizinkan para pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain yang sejenis untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengikuti pelonggaran. [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang Kaki Lima Boleh Buka saat PPKM Level 4
Senin, 26 Juli 2021 | 17:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
17 April 2025 | 08:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:59 WIB
Foto | 15:13 WIB
Foto | 18:45 WIB
Foto | 21:50 WIB
Foto | 21:47 WIB