Suara.com - Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah mengizinkan para pedagang kaki lima, toko kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain yang sejenis untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengikuti pelonggaran. [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang Kaki Lima Boleh Buka saat PPKM Level 4
Senin, 26 Juli 2021 | 17:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
22 November 2024 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:53 WIB
Foto | 21:46 WIB
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB