Suara.com - Pekerja melayani pembeli di Wartegan, Ampera, Jakarta, Senin (26/7/2021). Tempat makan berskala kecil seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Juli 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]