Suara.com - Warga berjalan di depan restoran yang tutup di kawasan Melawai, Jakarta, Rabu (21/7/2021). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terbaru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi diberikan secara khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota, di mana instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa dan Bali. [Suara.com/Angga Budhiyanto]