Suara.com - Warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Langgar PPKM Darurat, Warga Serang Didenda Rp 5 Juta
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 15 Juli 2021 | 16:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Saraf Kejepit, Wali Kota Serang Tidak Ikut Retret di Magelang
27 Februari 2025 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:20 WIB
Foto | 19:14 WIB
Foto | 19:10 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 18:21 WIB
Foto | 16:43 WIB