Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Konter HP di Bali Didenda RP 1 Juta

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:16 WIB
  • Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
    Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
  • Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
    Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
  • Satpol PP Kota Denpasar memasang stiker penutupan di tempat usaha non esensial yang melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
    Satpol PP Kota Denpasar memasang stiker penutupan di tempat usaha non esensial yang melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
  • Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
  • Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 Juta kepada karyawan tempat usaha non esensial dalam sidang yustisi di Pos Sekat Uma Anyar, Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
  • Satpol PP Kota Denpasar memasang stiker penutupan di tempat usaha non esensial yang melanggar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP Kota Denpasar menindak tempat usaha non esensial yang masih buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Denpasar, Bali, Selasa (13/7/2021). Pemilik tempat usaha non esensial tersebut diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta dan penutupan oleh satgas penegakan hukum karena melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI