Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:19 WIB
  • Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI