Suara.com - Pengendara menempel Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di bagian depan motornya saat melintasi pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja Masuk Jakarta Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prabowo: Yang Melihat Indonesia Gelap Itu Siapa?
25 Februari 2025 | 21:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI