DPR Pasang Spanduk Bertulisan Covid-19 Dilarang Masuk

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:51 WIB
  • Spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
  • Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
  • Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
    Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
  • Spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021).  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
  • Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
  • Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Spanduk yang dipasang hingga masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 tersebut dipasang sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI