Suara.com - Spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" terpasang di pagar kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Spanduk yang dipasang hingga masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 tersebut dipasang sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
DPR Pasang Spanduk Bertulisan Covid-19 Dilarang Masuk
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 14:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Desak Pemerintah Serius Sikat Mafia Impor Tekstil, DPR: Regulasi dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat
19 Februari 2025 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:40 WIB
Foto | 14:18 WIB
Foto | 04:30 WIB
Foto | 19:25 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 22:13 WIB