Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (kanan) menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap yang digunakan saat rilis kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Sayangnya, saat gelar rilis atau jumpa pers keduanya tidak bisa dihadirkan dihadapan awak media.
Dari mereka polisi menyita barang bukti 1 klip narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram dan satu buah alat hisap atau bong.
Nia dan Ardie dikenakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]