Suara.com - Petugas memeriksa kartu vaksinasi dan syarat lainnya calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi dan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Miliki Sertifikat Vaksin
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 05 Juli 2021 | 19:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kraton Yogyakarta Tuntut PT KAI Rp1000 Buntut Klaim Lahan di Stasiun Tugu Yogyakarta
13 November 2024 | 23:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB