Suara.com - Anggota Polisi dan Satpol PP Kabupaten Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan saat operasi penertiban prokes dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Canggu, Badung, Bali, Jumat (25/6/2021). Tim satgas gabungan menindak sebanyak 18 orang WNA yang berasal dari berbagai negara tersebut untuk memberikan efek jera agar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 di kawasan pariwisata itu. Petugas juga memberikan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu kepada warga negara asing (WNA). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
18 Bule di Bali Didenda Rp 100 Ribu karena Langgar Prokes
Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tegas! Goenawan Mohamad Wanti-wanti Prabowo: Jangan jadikan Bali Seperti Singapura atau Hong Kong!
07 November 2024 | 14:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI