Melintasi Jembatan Suramadu Wajib Miliki SIKM

Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 08:31 WIB
  • Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
    Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
  • Petugas memeriksa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) milik warga yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
    Petugas memeriksa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) milik warga yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
  • Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
  • Petugas memeriksa dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) milik warga yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga dari Pulau Madura menunjukkan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6/2021). Warga dari Madura ke Surabaya dan sebaliknya wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilampiri hasil tes cepat antigen non reaktif kepada petugas penyekatan saat melintas di Jembatan Suramadu dan menyeberang dari Pelabuhan Kamal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI