Suara.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat dihadirkan untuk rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan narkoba ganja.
Darinya polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 gram dari dua lokasi berbeda, 8 klip berisi biji - biji daun ganja, 1 toples kaca berisi batang daun ganja, 7 kertas papir, dan 1 buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Anji dikenakan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]