Suara.com - Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Eks Dirut Garuda Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 15 Juni 2021 | 08:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
23 Desember 2024 | 13:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB