Langgar Prokes Covid-19, Cafe di Aceh Disegel

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:08 WIB
  • Warga melihat kondisi cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad
    Warga melihat kondisi cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad
  • Pekerja berada di salah satu cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad
    Pekerja berada di salah satu cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad
  • Pekerja duduk cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad
    Pekerja duduk cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad
  • Warga melihat kondisi cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad
  • Pekerja berada di salah satu cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021).  ANTARA FOTO/Rahmad
  • Pekerja duduk cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rahmad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga melihat kondisi cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 telah memberikan sanksi tutup/segel kepada 22 pengelola cafe dan warung kopi yang membuka tempat usaha melewati pukul 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Rahmad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI