Suara.com - Pedagang sembako menata telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Rencana tersebut tertuang dalam draf RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang menghapus pasal soal sembako yang tidak dikenai PPN.
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi COVID-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]