Datangi MK, MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK

Senin, 31 Mei 2021 | 18:15 WIB
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) tiba untuk memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) tiba untuk memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ketiga kanan) tiba untuk memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ketiga kanan) tiba untuk memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan dari wartawan usai memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan dari wartawan usai memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) berbincang dengan petugas usai memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) berbincang dengan petugas usai memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) tiba untuk memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ketiga kanan) tiba untuk memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan dari wartawan usai memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua kanan) berbincang dengan petugas usai memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/5/2021). MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi. Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI